SuaraRiau.id - Tim Reskrim Polresta Pekabaru mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial MW (48) karena diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang untuk pengobatan anak korban, Jumat (3/2).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, modus tersangka MW meminta uang pada korban sebesar Rp23 juta untuk keperluan pengobatan anak korban.
"Selain pengobatan medis, biaya tersebut dikatakannya untuk biaya mendatangkan seorang kiai," kata Kompol Andrie dikutip dari Antara, Selasa (7/2/2023).
Walaupun sempat percaya dengan pelaku, akhirnya korban heran lantaran kiai yang dijanjikan mengobati anaknya tak kunjung datang. Korban curiga pengasuh anaknya tersebut telah menipunya mentah-mentah.
"Merasa dirugikan sebesar Rp23 juta, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru," lanjutnya.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti transaksi rekening bank. Dikatakan Andrie, saat ini penanganan kasus telah naik ke tingkat penyidikan.
"Penyidik telah menetapkan statusnya menjadi tersangka dengan alat bukti yang cukup. Saat ini tersangka telah ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut," tegas Andrie. (Antara)