SuaraRiau.id - Jajaran Polsek Kuantan Mudik, Kuansing mengamankan seorang oknum guru mengaji lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Guru ngaji berinisial M (59) tersebut dibekuk polisi pada Minggu 15 Januari 2023 malam. Terduga pelaku melakukan perbuatan bejat itu saat korban tengah mengaji di rumah M, pada Kamis (12/1/2023).
"Terduga pelaku diamankan setelah ada yang melapor pada Kamis lalu," ujar Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (16/1/2023).
Kapolsek Ferry menyampaikan bahwa kejadian berawal ketika korban bersama adiknya diantar oleh orangtuanya pergi mengaji ke rumah terduga pelaku pada Kamis sore.
Saat berada di rumah, terduga pelaku memanggil korban dan menyuruh duduk disamping pelaku dan mencabuli korban.
Setelah pulang dari rumah terduga pelaku, korban langsung menceritakan tentang kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.