Diundang ke Jakarta, Gubernur Syamsuar Ingin DBH Sawit Punya Aturan Jelas

Sehingga, kata dia, soal DBH sawit ini ada peraturan pemerintahnya.

Eko Faizin
Selasa, 20 Desember 2022 | 10:50 WIB
Diundang ke Jakarta, Gubernur Syamsuar Ingin DBH Sawit Punya Aturan Jelas
Gubernur Riau Syamsuar. [Ist/mediacenter riau]

SuaraRiau.id - Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi sorotan belakangan ini usai Bupati Meranti Muhammad Adil menyinggung hal tersebut saat rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

Terbaru, Gubernur Riau Syamsuar membeberkan soal DBH Sawit tahun 2023 yang masih dalam pembahasan.

Syamsuar mengatakan bahwa nanti pihaknya akan melakukan pertemuan di Jakarta usai diundang oleh Kementerian Perekonomian (Kemenko).

"Ini berkaitan dengan berbagai hal penerimaan negara, Jadi kami diundang dan saya melibatkan dinas-dinas terkait nanti hari Rabu itu, baru tahu nih bagaimana DBH sawit," ujar Gubernur Syamsuar dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

"Nanti teman-teman saya dari dinas terkait akan ada rapat teknis pada hari Kamis, Nah kita baru tahu nanti selesai itu ya," sambungnya.

Syamsuar mengungkapkan bahwa bertepatan dengan rencana pertemuan seluruh kepala daerah se-Indonesia ini, dia berharap ada kabar baik.

Sehingga, kata dia, soal DBH sawit ini ada peraturan pemerintahnya.

"Kami harapkan mudah-mudahan sudah ada kejelasan, kami daerah menunggu keputusan pemerintah maksudnya hasil peraturan pemerintah yang belum terbit pada hari ini, mudah-mudahan ini tanda-tanda baik ya," harapnya.

Sebelumnya Gubernur Syamsuar ikut menanggapi aspirasi bupati di daerah Riau terkait DBH yang tak merata.

Syamsuar menyebut bahwa tak hanya belum merata, DBH juga belum dibagi secara adil sesuai potensi wilayah masing-masing di Riau.

Sementara, potensi di daerah berpengaruh pada pendapatan negara.

"Harusnya kan sesuai dengan porsinya lah itu, kalau merata tak mungkin pula kan ada," ujarnya pada Selasa (13/12/2022).

Syamsuar mengaku sudah menyampaikan dalam rapat koordinasi bahwa seharusnya Kemenkeumenindaklanjuti Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (HKPD).

"Ini kan Undang-Undang udah ada, tapi PP tidak belum terbit, mereka kan sudah beberapa kali acara rakornas kemarin itu," terang Syamsuar.

Lebih lanjut, Syamsuar menjelaskan PP yang telah dibuat semestinya dilanjutkan melalui kegiatan sosialisasi di daerah lewat asosiasi aspirasi pemerintah provinsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini