SuaraRiau.id - Beredar unggahan yang menyebut bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum Gerindra tersebut dinarasikan terlibat kasus dugaan korupsi.
Kabar itu di posting akun media sosial YouTube dengan nama POLITIK TERKINI.
"Update Terkini, Tersandung Kasus Korupsi, KPK Jemput Paksa Prabowo," demikian narasi pada thumbnail video.
Sedangkan, judul video menggunakan narasi 'Terbukti Terlibat Akhirnya Menhan Prabowo Diseret Paksa?'.
Gambar pada thumbnail itu juga memperlihatkan foto Prabowo menggunakan rompi orange saat digelandang petugas KPK dan juga polisi.
Apakah klaim video tersebut benar?
Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta pada Rabu, (16/11/2022), video yang di posting berisi informasi yang menyesatkan atau salah.
PENJELASAN
Klip awal, memperlihatkan pegiat media sosial Denny Siregar berbicara soal sosok Prabowo yang merupakan nasionalis sejati.
Denny menyindir golongan yang ingin menguasai negara lewat Prabowo.
Sementara itu pada klip lain, ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun menanggapi pemberitaan soal ekspor benih benur. Menurut dia, siapapun orangnya jika terlibat korupsi harus diproses.
Video ini berisi pemberitaan lama soal kasus korupsi benur dengan tersangka Edhy Prabowo, ketika itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dari partai Gerindra. Klip video berdurasi 10.05 detik ini adalah gabungan dari potongan video mengenai Prabowo.
Suara narator pada video juga tidak menginformasikan soal penangkapan Prabowo oleh KPK lantaran terbukti korupsi.
Untuk diketahui, Prabowo Subianto sampai saat ini masih aktif menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Prabowo juga kembali mencalonkan diri bakal Capres 2024 mendatang.
Bahkan, Ketum Partai Gerindra ini mendapat dukungan dari mantan rivalnya di Pilpres 2014 dan 2019 yaitu Presiden Jokowi.
KESIMPULAN
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijemput paksa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tersandung korupsi adalah hoaks.