Sempat Buron 7 Bulan, DPO Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap di Malang

Ia menyatakan bahwa KTA merupakan tersangka yang keenam dan sudah melarikan diri

Eko Faizin
Rabu, 16 November 2022 | 09:03 WIB
Sempat Buron 7 Bulan, DPO Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap di Malang
ilustrasi penangkapan DPO kasus korupsi RSUD Bangkinang. [Envato Elements]

SuaraRiau.id - DPO kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang, Kampar berinisial KTA akhirnya ditangkap Jawa Timur, Malang pada Senin (14/11/2022) malam.

KTA diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau saat sedang berada di salah satu kos-kosan yang berada di Kota Malang.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menyatakan bahwa tersangka merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen.

"Kami sudah melakukan penjemputan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019," terang Rizky dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Selasa (15/11/2022) malam.

Ia menyatakan bahwa KTA merupakan tersangka yang keenam dan sudah melarikan diri lebih kurang selama tujuh bulan terhitung dari bulan Februari 2022 lalu.

"Sebenarnya pelaku ada rumah di Kota Malang, tapi ia menyewa satu kamar kos, untuk melabui pengejaran dari tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau," terang Rizky.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah panggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, oleh sebab itu di nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sambungnya.

Penangkapan DPO tersebut, berkat dari bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Malang.

"Usai di lakukan penangkapan, yang bersangkutan langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk di lakukan proses penahanan," ujarnya.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.

Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini