Sempat Buron 7 Bulan, DPO Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap di Malang

Ia menyatakan bahwa KTA merupakan tersangka yang keenam dan sudah melarikan diri

Eko Faizin
Rabu, 16 November 2022 | 09:03 WIB
Sempat Buron 7 Bulan, DPO Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap di Malang
ilustrasi penangkapan DPO kasus korupsi RSUD Bangkinang. [Envato Elements]

Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak.

Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini