“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Tony.
Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutur Tony. [antara]