Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bawa Ganja 112 Kg, Ternyata Jaringan Lintas Sumatera

Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Eko Faizin
Rabu, 02 November 2022 | 20:55 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bawa Ganja 112 Kg, Ternyata Jaringan Lintas Sumatera
Ilustrasi ganja kering. [suara.com/Bowo Raharjo]

SuaraRiau.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 112 kilogram via jalan darat dari Sumatera menuju Jakarta.

"Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram yang merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Antara, Rabu (2/11/2022).

Zulpan mengatakan pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya peredaran ganja menuju Jakarta.

Atas informasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke penangkapan tiga orang yang membawa 112 kilogram ganja kering dengan kendaraan roda empat.

Penangkapan ketiga kurir narkoba tersebut dilakukan pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ketiga pelaku diketahui berinisial RP (17), RS (19) dan RD (18).

Petugas kemudian membawa ketiganya berikut barang bukti ganja ke Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku diminta UN membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.

Penyidik kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini