Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bawa Ganja 112 Kg, Ternyata Jaringan Lintas Sumatera

Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Eko Faizin
Rabu, 02 November 2022 | 20:55 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bawa Ganja 112 Kg, Ternyata Jaringan Lintas Sumatera
Ilustrasi ganja kering. [suara.com/Bowo Raharjo]

SuaraRiau.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 112 kilogram via jalan darat dari Sumatera menuju Jakarta.

"Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram yang merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Antara, Rabu (2/11/2022).

Zulpan mengatakan pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya peredaran ganja menuju Jakarta.

Atas informasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke penangkapan tiga orang yang membawa 112 kilogram ganja kering dengan kendaraan roda empat.

Penangkapan ketiga kurir narkoba tersebut dilakukan pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ketiga pelaku diketahui berinisial RP (17), RS (19) dan RD (18).

Petugas kemudian membawa ketiganya berikut barang bukti ganja ke Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku diminta UN membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.

Penyidik kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini