Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak: Kalau Dikabulkan akan Menyulitkan

Nikita Mirzani pun akan tetap ditahan di Rutan Serang sampai proses pengadilan dimulai.

Eko Faizin
Rabu, 02 November 2022 | 18:36 WIB
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak: Kalau Dikabulkan akan Menyulitkan
Nikita Mirzani saat bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/3).

SuaraRiau.id - Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan. Ia melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Freddy Simandjuntak membenarkan penolakan penahanan tersebut.

Nikita Mirzani pun akan tetap ditahan di Rutan Serang sampai proses pengadilan dimulai.

Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]
Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]

Keputusan menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani diambil atas pertimbangan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM," kata Freddy Simandjuntak melansir akun YouTube Intens Investigasi dikutip dari MataMata.com.

"Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," imbuhnya.

Terkait alasannya, Freddy menyinggung tentang pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

"Alasannya pertimbangannya antara lain, sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," katanya.

Ditambah Nikita Mirzani sempat dianggap tidak kooperatif saat proses awal penyelidikan. Dia memang sempat menolak dibawa Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"Selain itu ada pertimbangan lain, yang menurut penuturan Jaksa Penuntut Umum bahwa berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," ucapnya.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak