Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Sunarto juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak meninggalkan rumahnya, agar lebih berhati-hati dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat guna mengantisipasi pencurian. [antara]
- 1
- 2