SuaraRiau.id - Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo ternyata sempat mendesak Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf juga menyebut berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim dikutip dari Antara, Senin (17/10/2022).
Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Maruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.
"Posisi terdakwa Kuat Maruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, SH SIK MH dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.
Sebelumnya, dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.
Jaksa juga menyebut Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.
"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.
Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.
Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.
Atas perbuatannya tersebut, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Kuat Maruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa. (Antara)