TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab!

Mahfud MD mengatakan tanggung jawab itu berdasarkan pada aturan-aturan resmi yang secara hukum juga bertanggung jawab moral.

Eko Faizin
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:45 WIB
TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab!
Sebuah mobil polisi rusak di lapangan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam, akibat kericuhan yang terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. [ANTARA/Vicki Febrianto]

SuaraRiau.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Stadion Kanjuruhan Malang menyatakan pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan suporter.

Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan Ketua TGIPF Mahfud MD usai menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

"Dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya," kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Jumat (14/10/2022).

Mahfud MD; Konferensi pers TGIPF Kanjuruhan. [Youtube/Sekretariat Presiden]
Mahfud MD; Konferensi pers TGIPF Kanjuruhan. [Youtube/Sekretariat Presiden]

Mahfud MD mengatakan tanggung jawab itu berdasarkan pada aturan-aturan resmi yang secara hukum juga bertanggung jawab moral.

"Karena tanggung jawab itu, kalau berdasar aturan, itu tanggung jawab hukum; tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada; dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak," jelas Menkopolhukam itu.

Selain itu, terdapat pula tanggung jawab moral atas peristiwa tersebut.

Mahfud mengungkapkan bahwa TGIPF memberikan catatan akhir yang kemudian digarisbawahi oleh Presiden Jokowi.

Polri diminta meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tersebut, tambahnya.

"TGIPF punya temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami Polri. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," ujar dia.

Mahfud MD mengatakan laporan dan catatan yang dibuat TGIPF berdasarkan pada analisis dari berbagai sumber, salah satunya rekaman kamera pengawas (CCTV) dari aparat keamanan.

"Fakta kami temukan proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di TV maupun medsos (media sosial), karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," jelasnya.

Korban meninggal dunia, cacat, maupun kritis dipastikan terjadi akibat berdesak-desakan setelah polisi menyemprot gas air mata.

Terkait tingkat bahaya atau racun dari gas air mata itu, katanya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Tetapi, apa pun hasil pemeriksaan BRIN, tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal terutama disebabkan oleh gas air mata," tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap semua pemangku kepentingan dalam kasus itu, kata Mahfud, TGIPF menemukan adanya upaya saling menghindar dan saling melempar tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak yang secara formal sah, katanya.

TGIPF sudah menyampaikan semua temuan dan rekomendasi kepada kepada Presiden Jokowi dan pemangku kepentingan terkait dalam 124 halaman laporan.

"Kami sampaikan laporan betul-betul independen sebagai laporan. Nanti, hasil laporan itu diolah Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder, tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan," tegas Mahfud MD. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak