SuaraRiau.id - Tim Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Bambang Tri Mulyono diamankan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Iya betul (ditangkap)," kata Dedi dikutip dari Antara, Kamis (13/10/2022).
Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.
Dedi menjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis malam ini pukul 19.00 WIB.
"Nanti malam pukul 19.00, Kabag yang merilis bersama Direktur Siber," kata Dedi.
Dia menambahkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.
Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
- 1
- 2