KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPN Riau Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU Sawit

Pemeriksaan ini dilakukan di Kanwil BPN Riau, terang Ali Fikri.

Eko Faizin
Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:27 WIB
KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPN Riau Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU Sawit
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Kontributor : Riri Radam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini