SuaraRiau.id - Sejumlah dokumen disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kantor Rektorat Universitas Riau (Unri). Dokumen tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah.
Pengeledahan itu dilakukan KPK pada Rabu (5/10/2022) lalu. Hal tersebut dilakukan dalam pengembangan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Humas Unri, Rioni Imron membenarkan adanya penggeledahan Kantor Rektorat Unri oleh KPK tersebut. Penggeledahan Unri tersebut terjadi pada pekan lalu.
“Tim KPK ke Unri memang ada, tanggal 5 Oktober lalu. Itu terkait diduga masih penelusuran kasus penerimaan mahasiswa baru di Unila,” ujar Rion, Senin (10/10/2022).
Dalam penggeldahan, Rion mengakui, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen untuk kepentingan pengembangan kasus dugaan suap tersebut.
“Ada beberapa dokumen yang dibawa (penyidik KPK),” katanya.
Terpisah Rektor Unri terpilih, Sri Indarti mengaku,tidak mengetahui adanya penggeledahan Kantor Rektorat Unri oleh lembaga antirasuah. Ia mengetahui pengeledahan tersebut dari pemberitaan media online.
“Saya belum dilantik menjadi Rektor, saya baru menjadi rektor terpilih. Mohon maaf,” sebut Sri.
“Saya juga dapat info dari media online. Tadi malam ada teman yang kirim lewat WA. Karena minggu lalu, 3 hari berturut-turut dari pagi sampai sore acara wisuda di Kampus UNRI Gobah, Jalan Pattimura tanggal 5-7 Oktober,” kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unri menambahkan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka. Penyidikan kasus masih dalam proses penyidikan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara dugaan suap ini, tim penyidik KPK sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022, telah melaksanakan penggeledahan di 3 PTN.
"Diantaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Banten, Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh," jelas Ali, Senin (10/10/2022).
Ia menuturkan, adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut, meliputi yaitu ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya.
Sejumlah barang bukti disita oleh tim KPK. Barang bukti terdiri berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," terang Ali.