Pelaku kita tangkap di TKP lalu membawanya ke Mapolsek Tenayanraya, Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kalau dirinya menipu Herman atas jual beli sarang burung walet.
Dari hasil pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk berfoya-foya.
"Pelaku akan disangkakan pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," terang dia.