SuaraRiau.id - Puluhan pekerja migran ilegal (PMI) diamankan Tim Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis pada Selasa (27/9/2022).
PMI yang berjumlah 53 orang tersebut disebut hendak ke Malaysia. Satu orang diamankan lantaran diduga pelaku yang bertanggungjawab, yakni ED (22), beralamat di Desa Selinsing, Kota Dumai.
"Memang benar, sebanyak 53 PMI berhasil kita amankan ketika hendak menyeberang ke Malaysia dari jalur darat di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bukit Batu," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhamad Reza dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2022).
Dikatakan Kasat, 53 PMI tersebut diantaranya 43 berasal dari Bangladesh dan 10 orang lagi dari Indonesia dan saat ini seorang tersangka dan puluhan PMI tersebut sudah diamankan di Mapolres Bengkalis.
Dikatakan Kasat, pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa jalur tersebut sering digunakan untuk jalur penyelundupan PMI tujuan ke Malaysia.
"Pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 08.50 WIB anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan WNI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung Leban," ungkap Reza.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, calon pekerja itu menyebutkan, bahwa yang menampung mereka adalah tersangka ED. Dan ED berhasil diamankan di Pelintung.
Petugas juga menemukan barang bukti, berupa dua unit HP, dan 43 lembar foto copy paspor WNA Bangladesh.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI Nomor 21/ 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 120 ayat (1) UU Negara RI Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian. (Antara)