Polri Diharapkan Tuntaskan Sidang Etik Terkait Menghalangi Kasus Brigadir J

Total ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Eko Faizin
Rabu, 21 September 2022 | 08:30 WIB
Polri Diharapkan Tuntaskan Sidang Etik Terkait Menghalangi Kasus Brigadir J
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Tidak ada mengulur-ulur waktu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 orang personel Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

“Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media,” kata Dedi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini