Mantan Kades di Meranti Korupsi Dana Desa Rp341 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan hasil audit pada 5 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.

Eko Faizin
Selasa, 13 September 2022 | 16:57 WIB
Mantan Kades di Meranti Korupsi Dana Desa Rp341 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi uang korupsi dana desa. [pixabay.com]

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh kepala desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing.

"Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kegiatan maupun anggarannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya," ujar dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini