Ferdy Sambo Jalani Uji Kebohongan Hari Ini, Alat Punya Akurasi 93 Persen

Pemeriksaan terlebih dahulu untuk Bharada E dilakukan di Bareskrim Polri tetapi tidak disebutkan harinya.

Eko Faizin
Kamis, 08 September 2022 | 12:12 WIB
Ferdy Sambo Jalani Uji Kebohongan Hari Ini, Alat Punya Akurasi 93 Persen
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraRiau.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan menggunakan uji kebohongan (poligraf) kepada Irjen Ferdy Sambo di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Cipabua Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada Irjen Ferdy Sambo sesuai jadwal pada hari ini.

“Jadwalnya (diperiksa) iya (hari ini),” kata Andi saat dikonfirmasi Antara, Kamis (8/9/2022).

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada tersangka pembunuhan Brigadir J dan satu saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo bernama Susi.

Pemeriksaan terlebih dahulu untuk Bharada E dilakukan di Bareskrim Polri tetapi tidak disebutkan harinya. Pemeriksaan berikutnya kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf pada Senin (5/9/2022) di Puslabfor, Setul.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan poligraf untuk Putri Candrawathi dan saksi Susi pada Selasa (6/9/2022). Disusul pemeriksaan Ferdy Sambo hari berikutnya.

Namun, karena Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Mako Brimob, maka pemeriksaan uji poligraf digeser menjadi hari Kamis.

Andi mengatakan untuk waktu pemeriksaan poligraf terhadap Ferdy Sambo ditentukan Puslabfor.

“Waktunya tergantung Puslabfor,” ujarnya.

Andi pernah menyampaikan tujuan uji kebohongan ini sebagai bukti petunjuk guna meyakinkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini