Polres Bukittinggi Tangkap Oknum Wakil Kepala Sekolah Kasus Pencabulan Siswa

"Pelaku menjabat sebagai wakil kepala sekolah di salah satu SMKN Bukittinggi," ujar Wahyuni.

Erick Tanjung
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:59 WIB
Polres Bukittinggi Tangkap Oknum Wakil Kepala Sekolah Kasus Pencabulan Siswa
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraRiau.id - Polres Bukittiinggi, Sumatera Barat menangkap seorang oknum wakil kepala sekolah salah satu SMKN yang diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang anak berusia di bawah umur.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, terduga pelaku yang bernama IF (38) itu ditangkap atas laporan dari keluarga korban yang tidak menerima anaknya dicabuli oleh pelaku.

"Pelaku menjabat sebagai wakil kepala sekolah di salah satu SMKN Bukittinggi, korban merupakan anak laki-laki usia di bawah umur inisial MS yang juga anak dari rekan pelaku yang sama-sama pengajar di sekolah itu," kata Wahyuni, di Bukittinggi, Sabtu (27/8/022).

Pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus, setelah adanya Laporan Polisi Nomor /B/205/VIII/2022/SPKT/ Polres Bukittinggi tanggal 15 Agustus 2022. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian, dan menyebut sudah melakukan aksinya sejak 2018.

"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi itu pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukannya di ruangan berbeda di SMKN itu," ujarnya.

Wahyuni mengatakan aksi pencabulan pertama kali dilakukan di ruangan gambar dan seterusnya terjadi di ruang waka kurikulum.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Baso pada Rabu (17/8) dan dilakukan penyelidikan lebih jauh.

"Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksi cabul dengan membujuk korban dengan meminjamkan HP-nya untuk bermain game, lalu menjalankan aksinya setelah mengunci ruangan," tuturnya.

Polisi kemudian mengamankan pula barang bukti seperti pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku serta satu unit telepon genggam.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Herwin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini