Seorang Warga Pekanbaru Ditangkap Gara-gara Buat Konten Terkait Ferdy Sambo di Tiktok

Warga Pekanbaru bernama Masril tersebut ditangkap di rumahnya, Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (31/7), sekitar pukul

Eliza Gusmeri
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:16 WIB
Seorang Warga Pekanbaru Ditangkap Gara-gara Buat Konten Terkait Ferdy Sambo di Tiktok
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraRiau.id - Seorang warga Pekanbaru ditangkap polisi karena dugaan unggah video terkait Ferdy Sambo. Video tersebut kemudian viral di Tiktok.

Warga Pekanbaru bernama Masril tersebut ditangkap di rumahnya, Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (31/7), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dilansir dari Riauonline, kuasa hukum Masril, Suroto, menyatakan keberatan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait unggahan tentang Irjen Ferdy Sambo.

Suroto menyebutkan, penangkapan Masril dilakukan berdasarkan laporan seorang anggota Polri, Muhammad Ilham Afdillah dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2022.

Baca Juga:Viral Iwan Fals Nyanyi Aitakatta Bareng JKT48, Warganet: Jadi New Center Cocok Om

Saat ini Masril ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Menurut Suroto, penangkapan dan penahanan Masril dilakukan dengan cara yang tidak sesuai hukum.

Berdasarkan, Pasal 17 KUHAP, kata dia, Masril seharusnya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014, yakni minimal 2 alat bukti.

"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat," kata Suroto dalam keterangannya, Kamis (25/8).

Suroto meyakini bahwa saat Masril ditangkap, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.

Baca Juga:Konten Shoppertainment dalam Berjualan Produk Disukai Pengguna TikTok

Dia pun mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka dan menangkap Masril.

"Pertanyaannya kapan Penyidik mencari dan mendapatkan 2 alat bukti dengan waktu yang cuma 2 hari itu?" ujarnya.

Tim kuasa hukum Masril mendesak agar kliennya segera dibebaskan agar dapat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Masril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini