SuaraRiau.id - Perseteruan Hotman Paris Hutapea dengan Razman Arif Nasution nampaknya belum mereda. Kali ini, Hotman menyinggung soal kasus dugaan ijazah palsu Razman.
Hotman Paris pun kembali menyusun langkah-langkah untuk mengusut kasus tersebut.
Razman Nasution dituding melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dirinya karena memakai ijazah palsu untuk menjadi seorang pengacara.
Hotman Paris terus mengejar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Razman Nasution, dan kini ada sebuah cara untuk mengekspos kasus tersebut.
Tidak hanya Hotman Paris saja, perwakilan pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) sudah secara resmi melaporkan Razman di Polda Metro pada 29 Juli 2022 lalu.
Razman dipolisikan atas adanya dugaan mengenakan ijazah palsu yang dituding dipergunakan untuk hal yang tidak benar.
Hotman Paris pun mencolek Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk segera mengusut tuntas tentang keaslian ijazah S1 dan S2 milik Razman Arif Nasution.
Hotman Paris juga berharap agar Menteri Pendidikan segera bertindak dan memberi contoh agar pendidikan itu tidak boleh dipermainkan begitu saja.
“Gara-gara viral berita penembakan, pembunuhan oknum polisi media jadi lupa tentang soal ijazah palsu seorang oknum pengacara,” ujarnya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).
“Karena ini sangat-sangat berakibat fatal, itu bisa mempengaruhi orang jadi begitu gampang saja memalsukan ijazah, ini diduga bukan hanya sarjana hukumnya tapi juga ijazah S3 atau doktornya,” imbuhnya.
“Tolong Bapak Menteri Pendidikan segera bertindak, kasihlah contoh bahwa pendidikan itu tidak boleh begitu saja dimainkan,” tambah Hotman Paris di kanal YouTube Cumicumi.
Hotman Paris menambahkan agar segera dibentuk tim investigasi mengusut sampai ke Malaysia, apakah Razman Nasution pernah kuliah doktor di Malaysia.
Sementara itu, perwakilan KAI, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan terkait kasus Razman tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan yang kami laporkan adalah mengenai Razman menggunakan ijazah, sekarang boleh saya katakan palsu,” ujar Petrus.
Petrus Bala Pattyona menegaskan bahwa sudah terkonfirmasi dari LLDIKTI, yang menerangkan bahwa ijazah Razman Arif Nasution tersebut palsu.
Adapun pasal yang dilaporkan oleh KAI untuk menjerat Razman adalah pasal 263 ayat 2 KUHP menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat, dan pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas yaitu menggunakan gelar yang tidak benar. Sementara ancaman pidana Razman Nasution selama 6 tahun lamanya.