Oknum PNS dan Istri Kompak Jualan Sabu, Akhirnya Dibekuk di Selatpanjang

Pasutri kurir sabu berinisial N (50) dan K (49) ditangkap saat berada di rumah mereka di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Eko Faizin
Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:55 WIB
Oknum PNS dan Istri Kompak Jualan Sabu, Akhirnya Dibekuk di Selatpanjang
Ilustras barang bukti sabu. [Ist]

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polresguna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakanpasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini