Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Riau Disebut Tak di Singapura

Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik.

Eko Faizin
Senin, 15 Agustus 2022 | 14:52 WIB
Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Riau Disebut Tak di Singapura
Surya Darmadi alias Apeng datangi Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/8/2022). [ANTARA]

SuaraRiau.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga bahwa tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit di Riau, Surya Darmadi tak lagi berada di Singapura.

“Diduga Surya Darmadi itu ada di China, bukan di Singapura,” kata Boyamin ketika dikonfirmasi Antara, Senin (15/8/2022).

Dengan demikian, pandangan Boyamin selaras dengan pernyataan resmi Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi tidak berada di Negara "Singa Putih" tersebut.

“Jadi memang betul sudah tidak di Singapura. Kalau dia mau menuju Indonesia, diduga dia dari China,” kata Boyamin.

Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menyebutkan pada hari Minggu (14/8/2022) kliennya akan datang dari luar negeri.

Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower,Llantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir, ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

"Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketut pada Senin (8/8). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak