Tim Khusus Polri Fokus Selesaikan Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Eko Faizin
Senin, 15 Agustus 2022 | 10:57 WIB
Tim Khusus Polri Fokus Selesaikan Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Potret Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Instagram/@nyinyir_update_official)

“Dan harapan kita semua kasus ini bisa segera tuntas dan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk segera bisa diproses sidang,” kata Sigit, Selasa (9/8/2022). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini