Kasus Suap, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara

Selain itu, Annas Maamun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Eko Faizin
Kamis, 28 Juli 2022 | 20:50 WIB
Kasus Suap, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara atas kasus suap. [Antara]

Untuk kondisi Annas di usia senjanya sendiri, disebutkan Maman, memerlukan bantuan oksigen dalam bernafas.

"Namanya juga orang tua, tidak mungkin sehat-sehat saja. Jadi harus sedia oksigen dan obat," ungkap dia.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. Sidang putusan pun ditutup sekitar pukul 15.45 WIB. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini