Polisi Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT

Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana umat oleh ACT.

Eko Faizin
Rabu, 27 Juli 2022 | 18:10 WIB
Polisi Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). [ANTARA]

SuaraRiau.id - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 56 kendaraan, yang terdiri atas 44 mobil dan 12 sepeda motor milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana umat oleh ACT.

"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang petinggi ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

"Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB," tambah Ramadhan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Selain itu, tersangka lain ialah Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan armada truk, Rp2,8 miliar untuk program big food bus, serta Rp8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kemudian, dana tersebut juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 senilai kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS sejumlah Rp 7,8 miliar. Sehingga total dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu sejumlah Rp34.573.069.200.

Para pengurus ACT juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Selain itu juga, tersangka Ahyudin dan kawan-kawan melakukan pemotongan donasi dana masyarakat sebesar 20 hingga 23 persen. Besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar senilai Rp150 juta, Hariyana Hermain sejumlah Rp50 juta, dan Novariadi sebanyak Rp100 juta.

Penyidik juga mengendus ada upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT.

Diketahui, Yayasan ACT memiliki 10 perusahaan cangkang yang bergerak di bidang amal dan bisnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini