SuaraRiau.id - Drama panjang pengendalian harga minyak goreng di Indonesia hampir memasuki episode terakhir.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat harga rata-rata nasional minyak goreng curah menyentuh Rp15.800 per Kg per 25 Juli 2022, atau hanya sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter.
Harga tersebut tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, yang setelah hampir tujuh bulan terakhir dibuat ketar-ketir dengan lonjakan harga, hingga sulitnya mendapat pasokan minyak goreng dengan sesuai HET.
Tidak hanya itu, perubahan regulasi minyak goreng yang terus menerus terjadi dalam waktu yang relatif singkat juga menimbulkan ketidakpastian usaha.
Hingga puncaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Perdagangan (Mendag) baru yakni Zulkifli Hasan, untuk menanganinya.
Di awal masa jabatannya, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, menjanjikan formula untuk mengatasi persoalan harga dan pasokan minyak goreng curah dalam waktu singkat.
Mantan Ketua MPR RI tersebut mengaku telah berdiskusi dengan pelaku usaha minyak sawit agar harga minyak goreng curah dapat mencapai HET.
Zulhas kemudian rutin melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional, baik yang ada di di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa untuk memantau harga dan ketersediaan minyak goreng, termasuk bahan pokok lainnya. Ia pun sempat kaget dengan tingginya harga bahan kebutuhan pokok yang dijual di pasar.
Hingga pada 6 Juli 2021 atau sekitar dua minggu usai dilantik Presiden, Mendag meluncurkan minyak goreng sederhana dengan merek Minyakita yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter untuk memudahkan masyarakat mendapatkan stok minyak goreng.
Minyakita didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan HET Rp14.000 per liter. Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.