Menurut Mendag Zulhas, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan (Kemendag). Merek tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.
Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.
Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. Karena, Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng.
Dialog dengan petani
Selain menggelontorkan Minyakita dalam menstabilkan harga minyak goreng, pemerintah rupanya ingin bergerak dari hulu. Zulhas ingin petani sawit ikut merasakan manfaat dari kebijakan yang diambil tersebut.
Untuk mendengar berbagai masukan dari petani, Mendag menggelar dialog dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di berbagai daerah, salah satunya Lampung, untuk kemudian menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan.
Dalam sesi dialog, para petani sawit mengutarakan rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani. Untuk itu, pemerintah meminta pelaku usaha membeli tandan buah segar (TBS) paling sedikit seharga di atas Rp2.000 per kg.
Sementara saat menghadiri dialog dengan Apkasindo Kalimantan Timur, para petani menyampaikan hal yang sama. Pada kesempatan tersebut, Mendag sempat memastikan bahwa keadilan harga TBS akan diupayakan tercapai.
Untuk itu akan dilakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait agar petani sawit dapat menikmati harga yang bagus.
Salah satu yang menjadi rencana Mendag untuk meningkatkan harga TBS adalah dengan meningkatkan ekspor CPO. Kuncinya, perusahaan eksportir harus dapat menyerap hasil petani sawit.