Selanjutnya, surat perintah penahanan tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum karena adanya beberapa Sprindik.
"Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim,” ucap Arsyad.
Sebelumnya, Indra Mukhlis Adnan melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di PN Tembilahan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6/2022) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sehingga yang dinilai cacat formil. (Antara)