Gugatan Praperadilan Terkait Tersangka Korupsi Dikabulkan, Indra Mukhlis Adnan Bebas

Hakim menyatakan penyidik oleh Kejari Indragiri Hilir, dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka ditolak.

Eko Faizin
Selasa, 12 Juli 2022 | 08:08 WIB
Gugatan Praperadilan Terkait Tersangka Korupsi Dikabulkan, Indra Mukhlis Adnan Bebas
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan. [Ist]

Selanjutnya, surat perintah penahanan tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum karena adanya beberapa Sprindik.

"Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim,” ucap Arsyad.

Sebelumnya, Indra Mukhlis Adnan melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di PN Tembilahan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6/2022) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sehingga yang dinilai cacat formil. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini