SuaraRiau.id - Bareskrim Mabes Polri memeriksa pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin untuk kedua kalinya, Senin (11/7/2022).
Pemanggilan Ahyudin guna untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan penyelewengan dana umat di lembaga tersebut.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan Ahyudin sudah tiba di Gedung Bareskrim dan sedang proses pemeriksaan.
"Ahyudin sudah hadir, yang lainnya belum," kata Andri dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).
Menurut Andri, hari ini ada empat orang yang dimintai keterangan. Selain Ahyudin, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar.
Kemudian penyidik juga memanggil manajer operasional, serta bagian keuangan lembaga filantropi tersebut.
Pemeriksaan terhadap empat pengurus ACT tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan sama kayak kemarin mulai jam 10 an, hari ini yang dimintai keterangan termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT," kata Andri.
Sementara itu, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri didampingi pengacaranya Teuku Pupun Zulkifli. Keduanya masuk lewat pintu yang terpisah. Sehingga hanya pengacara yang dapat ditemui oleh wartawan.
Kepada wartawan Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan seputar akta dan legalitas ACT.
- 1
- 2