SuaraRiau.id - Penutupan seluruh outlet Holywings di Jakarta oleh Pemprov DKI mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk para tokoh agama.
Kali ini, Ustaz Felix Siauw ikut bersuara terkait pencabutan izin usaha Holywings. Ia mengaku tidak setuju jika Holywings ditutup.
Ustaz Felix Siauw kemudian membahas persoalan yang lebih penting dalam polemik Holywings yang belakangan viral. Dia justru lebih menyoroti soal peredaran minuman keras (miras).
"Saya juga nggak sepakat kalau seandainya Holywings ditutup. Kenapa, karena masalahnya bukan itu," tutur Ustaz Felix Siauw saat hadir di program Catatan Demokrasi TV One dikutip dari Youtube TVOneNews, Rabu (29/6/2022).
"Mohon maaf, yang harusnya ditutup itu yang lebih besar, khomer-nya yang dilarang, mirasnya yang dilarang," sambungnya dikutip dari MataMata.com.
Felix Siauw heran mengenai aturan yang membolehkan peredaran miras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
Menurutnya, kalau mau tegas berapa pun kadar alkoholnya dilarang saja.
"Berarti mabuk 5 persen boleh? Harusnya yang ditutup adalah peredaran miras," ujarnya menegaskan.
Solusi yang ditawarkan Ustaz Felix Siauw ini juga berkaitan dengan nasib ribuan karyawan Holywings jika tempat hiburan tersebut ditutup. Jika minuman yang dijual halal, para karyawan masih bisa bekerja di sana.
"Saya dari tadi mikirin lho, kenapa nggak ada yang mikir sih, lha Holywings kan banyak, berapa cabang, 44 cabang? Kan bisa jualan air, bisa jualan susu kedelai, bajigur, kan dapat untung juga," terangnya.
Sementara itu, Holywings belakang disorot karena membuat promo miras berbau SARA. Bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria gratis mendapatkan miras.
Buntut kegaduhan tersebut, polisi telah bergerak cepat menanggapi adanya beberapa laporan dugaan penistaan agama. Bebeberapa orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Pemprov DKI Jakarta juga merespons dengan mencabut izin beberapa outlet Holywings.
Bukan karena kasus promo miras berbau SARA, beberapa outlet Holywings ditutup karena terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usagha Bar yang telah terverifikasi.