Sunan Kalijaga Polisikan Holywings: Promonya Lukai Hati Umat Muslim dan Nasrani

Tak hanya menuai hujatan publik, Holywings Indonesia juga dilaporkan ke polisi.

Eko Faizin
Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:05 WIB
Sunan Kalijaga Polisikan Holywings: Promonya Lukai Hati Umat Muslim dan Nasrani
Sunan Kalijaga [Yuliani/Suara.com]

SuaraRiau.id - Holywings mendapat banyak kecaman usai promo menggratiskan minuman keras (miras) bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Tak hanya menuai hujatan publik, Holywings Indonesia juga dilaporkan ke polisi.

Pengacara Sunan Kalijaga bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan bar ternama tersebut atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022) dini hari.

Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)
Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)

"Assalamualaikum saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama,” kata Holywings dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari akun Instagramnya @sunankalijaga_sh, Jumat 24 Juni 2022.

“Itu (hal itu) kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," sambung ayah Salmafina tersebut.

Sunan menyebutkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Ia menyayangkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria, karena telah melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," ungkap dia.

Laporan yang telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama ujaran kebencian dan berbau SARA.

“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.

Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini