SuaraRiau.id - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli diperiksa terkait kasus dugaan korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014-2015 yang menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Melansir riauonline, Ia diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 16 Juni 2022.
Menggunakan baju kemeja ungu bermotif, mantan Kepala Biro Umum Provinsi Riau ini diperiksa selama dua jam bersama mantan Ketua PMI, Datuk Seri Syahril Abubakar dan mantan Bendahara BPBD Riau, Eka Putra.
Jonli terlihat lancar menjawab pertanyaan JPU terkait aliran dana yang ia berikan kepada Annas Maamun lewat mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus.
Baca Juga:Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Divonis 12 Tahun Penjara
Namun saat kuasa hukum dari Annas Maamun bertanya kepada Jonli terkait aliran dana Rancangan RAPBD, Jonli mengaku tidak mengerti dengan pertanyaan tersebut
"Apa yang bapak tanyakan? Saya tidak mengerti," ujar Jonli dalam sidang.
Di akhir sidang, Annas Maamun membantah atau menyanggah keterangan Jonli yang menyebut dirinya pernah meminta Jonli untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Tadi ada Jonli bilang kalau saya suruh dia mengantarkan uang, itu tidak benar. Saya tidak ada menyuruhnya," kata Annas.
Saat Jonli akan menyanggah perkataan Atuk Annas, Hakim Sidang, Dahlan langsung memberi peringatan.
Baca Juga:Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan Jadi Tersangka Korupsi
"Janganlah saudara tanggapi lagi, kan sudah selesai," tutup Dahlan.
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menuding Wan Amir Firdaus sebagai inisiator pemberian uang kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Uang itu untuk memuluskan pembahasan RAPBD-P 2015 dan RAPBD 2015 oleh anggota dewan tersebut.
Hal itu disampaikan Annas Maamun ketika memberikan tanggapan atas keterangan Wan Amir dan Suwarno saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 8 Juni 2022. Wan Amir bersaksi selaku Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau (Setdaprov) Riau.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi M Yafiz selaku kepala Bappeda Riau, M Abduh, Kabag Administrasi Perencanaan Setdaprov Riau, Catur Haryadi, PNS Bappeda Riau dan Roni Bowo Leksono, Kabid Penelitian dan Kerja Sama Pembangunan Bappeda Riau.
Annas Maamun yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dengan lantang menyebutkan kalau saksi-saksi yang hadir di persidangannya ikut terlibat. Dia meminta agar saksi itu juga diproses seperti dirinya.
"Saksi (Wan Amir Firdaus, red) ikut terlibat. Dan yang yang jadi inisiator (pemberian uang) adalah saksi (Wan Amir), begitu juga yang (inisiator) melakukan pertemuan," ujar Annas Maamun.
Wan Amir, kata Annas Maamun, adalah orang yang paling berperan. "Cuma saya salah, tidak menegur," tegasnya.