Fakta Baru Khilafatul Muslimin, Anggota Wajib Bayar Iuran Setiap Hari

Hengki menuturkan pihaknya saat ini masih menelusuri adanya aliran dana dari pihak luar untuk pembiayaan operasional Khilafatul Muslimin.

Eko Faizin
Kamis, 16 Juni 2022 | 19:25 WIB
Fakta Baru Khilafatul Muslimin, Anggota Wajib Bayar Iuran Setiap Hari
Penangkapan anggota kelompok Khilafatul Muslimin [Foto: ANTARA]

SuaraRiau.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa pengurus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya membayar iuran melalui infak setiap hari.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa uang yang terkumpul itu nantinya akan digunakan untuk operasional organisasi.

"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak, sodakoh per hari minimal Rp1.000," kata Hengki Haryadi dikutip dari Antara, Kamis (16/6/2022).

Hengki menuturkan pihaknya saat ini masih menelusuri adanya aliran dana dari pihak luar untuk pembiayaan operasional Khilafatul Muslimin.

"Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," ujar Hengki.

Hengki menyatakan Khilafatul Muslimin juga menjalankan lembaga pendidikan menggunakan dana yang terkumpul dari pengikutnya melalui infak tersebut.

"Pendidikannya bersifat gratis. Jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak," tutur Hengki.

Berdasarkan temuan dari hasil penyidikan sementara diketahui Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren. Namun kurikulum yang diajarkan sangat jauh berbeda dengan pondok pesantren umumnya.

Selain itu, Khilafatul Muslimin juga diketahui memiliki lebih dari 14 ribu anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggota diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah.

"Untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah dibaiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin," ungkap Hengki. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak