Sebanyak 25 Kubik Kayu Pembalakan Liar yang Akan Dikirim ke Meranti Digagalkan Polisi

Pelaku membawa sebanyak lebih kurang 25 kubik pada Senin (16/5) lalu.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:00 WIB
Sebanyak 25 Kubik Kayu Pembalakan Liar yang Akan Dikirim ke Meranti Digagalkan Polisi
Upaya penyelundupan kayu olahan hasil pembalakan liar di Meranti kembali digagalkan aparat Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. [Antara]

"Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara," beber AKP Yosi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini