Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Diciduk di Bengkalis, Sabu 8,8 Kg Disita

Ketiganya menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 8,89 kilogram.

Eko Faizin
Jum'at, 29 April 2022 | 17:35 WIB
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Diciduk di Bengkalis, Sabu 8,8 Kg Disita
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Tiga orang yang diduga pengedar narkoba berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional atau BNN Riau dan tim gabungan pada Senin, 25 April 2022.

Tersangka YH, E, dan MR yang merupakan tersangka jaringan narkoba nasional ditangkap di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Ketiganya menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 8,89 kilogram.

Kepala BNNP Riau, Robinson Siregar mengungkap kronologis penangkapan pengedar sabu jaringan Bengkalis-Malaysia itu.

"BBNP Riau berhasil mengamankan tiga orang tersangka jaringan narkoba internasional yang menyimpan barang haram narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan Mabupaten Bengkalis Provinsi Riau," terang Robinson, Kamis (28/4/2022).

Penangkapan itu, kata Robinson, berawal dari adanya laporan atau informasi masyarakat. Mendapat kabar itu, BNN Riau kemudian melaksanakan penyelidikan.

Tim Gabungan BNN Riau, Kanwil Bea Cukai Riau dan KPPBC TMP C Bengkalis lalu melakukan patroli via jalur laut Bengkalis selama dua hari dua malam.

Dari hasil penyelidikan ditemukan terdapat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan.

"Penyelidikan ini dimulai dari tanggal 21 April," ujar Robinson.

Pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB tim berhasil mengungkap tersangka berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya.

Setelah diinterogasi, YH mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di rumah E.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah E di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan mengaku narkotika disimpan di belakang rumahnya di dalam tumpukan sabut kelapa yang dibungkus plastik asoy warna biru, yang di dalamnya terdapat 1 buah tas ransel warna hitam abu-abu merk Camel Mountain dan terdapat 8 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan jumlah berat bruto 8.591,04 gram dengan berat bersih 7.972,16 gram.

Lebih jauh Robinson membeberkan, tim lalu melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan saudara MR di rumahnya di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina merk Guan Yin Wang dengan jumlah berat bruto 955,48 gram dengan berat bersih 918,37 gram.

"Total jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga orang tersangka sebanyak 9.546,52 gram dengan berat bersih 8.890,53 gram," imbuh Robinson.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, Robinson menyebut bahwa narkotika jenis sabu yang didapatkan di masing-masing rumah tersangka diperoleh mereka dari seseorang yang berinisial MI yang merupakan bos dari ketiga pelaku tersebut.

"Selanjutnya terhadap ketiga orang pelaku yakni YH, E, dan MR beserta barang bukti dibawa kekantor BNNP Riau untuk diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Robinson.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini