Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Diciduk di Bengkalis, Sabu 8,8 Kg Disita

Ketiganya menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 8,89 kilogram.

Eko Faizin
Jum'at, 29 April 2022 | 17:35 WIB
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Diciduk di Bengkalis, Sabu 8,8 Kg Disita
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Tiga orang yang diduga pengedar narkoba berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional atau BNN Riau dan tim gabungan pada Senin, 25 April 2022.

Tersangka YH, E, dan MR yang merupakan tersangka jaringan narkoba nasional ditangkap di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Ketiganya menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 8,89 kilogram.

Kepala BNNP Riau, Robinson Siregar mengungkap kronologis penangkapan pengedar sabu jaringan Bengkalis-Malaysia itu.

"BBNP Riau berhasil mengamankan tiga orang tersangka jaringan narkoba internasional yang menyimpan barang haram narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan Mabupaten Bengkalis Provinsi Riau," terang Robinson, Kamis (28/4/2022).

Penangkapan itu, kata Robinson, berawal dari adanya laporan atau informasi masyarakat. Mendapat kabar itu, BNN Riau kemudian melaksanakan penyelidikan.

Tim Gabungan BNN Riau, Kanwil Bea Cukai Riau dan KPPBC TMP C Bengkalis lalu melakukan patroli via jalur laut Bengkalis selama dua hari dua malam.

Dari hasil penyelidikan ditemukan terdapat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan.

"Penyelidikan ini dimulai dari tanggal 21 April," ujar Robinson.

Pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB tim berhasil mengungkap tersangka berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini