Babak Baru Kasus Anak Dibaptis Mantan Istri Tanpa Izin, Sejumlah Pihak Bakal Diperiksa

Kuasa hukum meyakini kalau Elvina akan diperiksa penyidik usai Lebaran nanti terkait pembaptisan anak usia 7 tahun.

Eko Faizin
Jum'at, 29 April 2022 | 12:29 WIB
Babak Baru Kasus Anak Dibaptis Mantan Istri Tanpa Izin, Sejumlah Pihak Bakal Diperiksa
Warga Pekanbaru bernama Irwansyah (paling kanan) melaporkan mantan istri ke Polda Riau terkait perkara pembaptisan anak tanpa izin. [Defri Candra/Riauonline]

Mirwansyah mengaku Dewi diduga mempermalukan kliennya di hadapan anaknya serta mantan istri saat dilakukan pertemuan beberapa waktu lalu.

"Kita akan minta kepada pengacara Elvina, agar salat id nanti bisa dilakukan bersama ayahnya nanti, jika tidak memang keterlaluan sekali," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang suami di Pekanbaru bernama Irwansyah melaporkan mantan istrinya Elvina alias Joy terkait pemalsuan dokumen ke Polda Riau.

Elvina diduga telah melakukan memalsukan dokumen dengan melakukan pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, serta namanya juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung, Irwansyah.

Merasa tidak terima anak hasil perkawinannya dengan Elvina, Irwansyah yang sudah bercerai dengan mantan istrinya tersebut membuat laporan ke Polda Riau.

Ia didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanti.

"Hari ini kami resmi melaporkan saudari Elvina alias Joy ke Polda Riau, terkait dugaan pemalsuan dokumen," ujar Mirwansyah, Senin (11/4/2022).

Mirwansyah juga menjelaskan, kalau anak dari kliennya bernama Salsabila diganti status agamanya dari Islam menjadi Kristen. Irwansyah yang pernah menikah dengan Ervina dikaruniai seorang anak perempuan kemudian cerai pada tahun 2021.

"Setelah berpisah dengan bapaknya, saudari Ervina alias Joy ini ternyata sudah menikah lagi dengan seorang pengusaha, sayangnya nama anaknya dan agama anaknya sudah diganti oleh mantan Istrinya tersebut," terang Mirwansyah.

Pria berkacamata ini menduga, Joy telah melakukan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini