Indrayana juga menyampaikan bahwa PT Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
Ia mengingatkan kepada pengguna tol untuk tidak melajukan kendaraannya dengan kecepatan maksimal 80 km/jam.
Tak hanya itu, pihaknya menyarankan untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.
Mengutip Antara, KONI Pusat menyebut bahwa Suryati diketahui tengah melakukan perjalan mudik ke kampung halamannya di Salatiga, bersama suami dan anaknya.
Nahas, kendaraan yang ditumpangi Suryati mengalami kecelakaan. Sementara sang suami, Irwan Pulungan, dan putrinya mengalami luka-luka.
Jenazah Suryati langsung dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross, Pekanbaru dan selanjutnya di bawa ke Medan, Sumatera Utara untuk disemayamkan pada Minggu (24/4/2022) pagi.