Penggugat juga meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.
Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus di selenggarakan kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Menetapkan Status Quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atas Perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, agar mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
"Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," pinta penggugat dalam petitumnya. (Antara)