Dua WN Pakistan yang Minta-minta Sumbangan ke Masjid Diserahkan ke Kantor Imigrasi Pekanbaru: Izin Tinggal Masih Aktif

Dua WNA Pakistan yang sebelumnya telah diamankan oleh Polresta Rokan Hulu, karena menyalahi izin tinggal diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan

Eliza Gusmeri
Sabtu, 23 April 2022 | 13:08 WIB
Dua WN Pakistan yang Minta-minta Sumbangan ke Masjid Diserahkan ke Kantor Imigrasi Pekanbaru: Izin Tinggal Masih Aktif
Dua WNA Pakistan yang sebelumnya telah diamankan oleh Polresta Rokan Hulu [antara]

SuaraRiau.id - Dua WNA Pakistan yang sebelumnya telah diamankan oleh Polresta Rokan Hulu, karena menyalahi izin tinggal diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan kronologis penangkapan yang dimulai dari informasi masyarakat menyebutkan adanya WNA yang melakukan permintaan sumbangan dari masjid-masjid sekitar.

"Dari wawancara singkat yang dilakukan pihak Polsek Kepenuhan Rokan Hulu, diperoleh informasi bahwa kedua WN Pakistan tersebut telah memperoleh sumbangan sebanyak Rp8.500.000," katanya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh Polsek Kepenuhan, maka kedua WN Pakistan tersebut dipindahkan ke Polresta Rokan Hulu untuk dilakukan serah terima kepada pihak imigrasi.

Baca Juga:Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dibuka 26 April, Sekdaprov: Khusus Kendaraan Golongan 1

Data WNA Pakistan yang dijemput Imigrasi Pekanbaru adalah Ali Gohar, berkebangsaan Pakistan dengan Nomor Paspor Bj5153572. Kedua atas nama Abdullah, juga warga negara Pakistan. Nomor Paspornya Ch1154875.

"Keduanya kami bawa ke Kanim Pekanbaru malam tadi juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jahari.

Berikutnya, serah terima kedua WNA tersebut dilakukan pada pukul 21.00 WIB oleh AKP Buyung Kardinal, Kasat Reskrim Polresta Rokan Hulu kepada Dectry Laksana Kasubsi Penindakan Kanim Pekanbaru.

Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan perwakilan Kanim Pekanbaru tersebut didapati informasi bahwa kedua WN Pakistan berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas Investor (ITTI) yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

"Untuk pengembangan informasi, kedua WN Pakistan tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Kakanwil.

Baca Juga:Viral Rambu "Kurangi Kecepatan" Dibikin Nyeleneh di Pekanbaru: Nantangin!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini