Kabareskrim Polri Buka Suara Terkait Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Komjen Agus memberikan saran agar dapat diselesaikan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan setempat.

Eko Faizin
Jum'at, 15 April 2022 | 17:15 WIB
Kabareskrim Polri Buka Suara Terkait Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Polres Lombok Tengah saat melakukan jumpa pers terkait kasus pembunuhan pelaku begal. [GerbangIndonesia.co.id]

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini