SuaraRiau.id - Seorang pria di Pekanbaru dilaporkan ayahnya ke polisi lantaran kerap mencuri benda-benda berharga di dalam rumah mereka pada 22 Februari 2022 lalu.
Parahnya, barang hasil curian tersebut dijual di marketplace Facebook dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika.
Sang ayah Erman (57) yang tak tahan dengan kelakuan anaknya AI (27) itu mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh Pekanbaru.
Kapolsek Limapuluh Pekanbaru, Kompol Dany Andika Karya Gita mengatakan, Arif sering melakukan pencurian, handphone serta mencuri onderdil sepeda motor milik keluarganya.
"Pada, 22 Februari 2022 sekira Pukul 05.30 WIB, Erman dibangunkan oleh anaknya Andika dan memberitahukan sepeda motor kakaknya bernama Mutia onderdilnya sudah dipreteli oleh pelaku," ujar Kompol Dany dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (13/4/2022).
Tidak hanya itu, handphone adiknya yang sedang di-charge juga diambil tersangka.
"Selanjutnya diketahui Erman kalau pelaku yang telah mengambil barang berharga dalam rumah merupakan anaknya sendiri dan melaporkan kejadian ini," ujar Dany.
Polisi sudah berusaha bernegosiasi dengan pihak keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun pihak keluarga menolak dan tetap menempuh jalur hukum agar memberikan efek jera buat Arif yang sering mengkonsumsi narkoba.
"Saat dibekuk, pelaku mengakui telah mengambil barang beharga di dalam rumah dan menjualnya di Marketplace FB dan uangnya digunakan untuk membeli baju baru dan narkoba." terang Kapolsek.
"Pelaku kita terapkan pasal 367 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," tegas Dany.