Selain itu, Dea OnlyFans dinyatakan oleh pihak kepolisian tidak melakukan jaringan prostitusi online misalnya open BO kepada para lelaki peminatnya.
Namun meski demikian, Dea OnlyFans selain menjual foto, video yang ia produksi adalah hasil video asli dia yang sedang bermain seks dengan lawan mainnya.
“Belum ada open BO. Jadi dia memang main, lalu divideokan. Kemudian disimpan di satu tempat penyimpanannya lalu secara berkala dia kirimkan ke akun OnlyFans-nya yang sudah kita sita,” kata Aulia di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
- 1
- 2