Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Eko Faizin
Jum'at, 01 April 2022 | 07:52 WIB
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini
Menkeu, Sri Mulyani. (Dok: BRI)

Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.

Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini