IDI Diberi Waktu 28 Hari Pecat dr Terawan, MKEK: Tak Ada Kaitan dengan Vaksin Nusantara

Ia memastikan bahwa pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan DokterTerawan tidak berkaitan dengan jabatan sebagai Menteri Kesehatan.

Eko Faizin
Kamis, 31 Maret 2022 | 17:20 WIB
IDI Diberi Waktu 28 Hari Pecat dr Terawan, MKEK: Tak Ada Kaitan dengan Vaksin Nusantara
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraRiau.id - Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) memberi batas waktu 28 hari bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjalankan hasil putusan Muktamar XXXI terkait pemberhentian dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria menyatakan bahwa keputusan tersebut paling lambat 28 hari dari keputusan itu disampaikan.

"Keputusan IDI juga memberikan kepada Pengurus Besar IDI waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar," katanya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).

Beni menyebut bahwa Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022 telah memutuskan sejumlah rekomendasi, yakni Transformasi IDI Baru/IDI Reborn, Peningkatan Mutu Pelayanan dan Profesi Kedokteran, IDI Menjadi Mitra Strategis Pemerintah serta Bersinergi Dengan Stakeholder Terkait, dan terakhir Pemberhentian Tetap dr Terawan Agus Putranto Sebagai Anggota IDI.

Dia juga menjelaskan bahwa IDI sebagai unsur tingkat pusat berkewajiban menjalani putusan muktamar dan diberi waktu untuk sinkronisasi hasil muktamar bersama seluruh anggota dan unsur terkait.

Beni mengungkapkan, ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi IDI menyebutkan seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk.

Dikatakan Beni putusan tentang pemberhentian Menteri Kesehatan periode 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020 dari keanggotaan tetap IDI merupakan proses panjang yang sudah bergulir sejak 2013.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI dr Djoko Widyarto JS menambahkan putusan untuk memberhentikan Terawan dari keanggotaan IDI belum sempat terlaksana karena alasan khusus, sehingga baru terlaksana pada 2022.

"Untuk sejawat Terawan ada catatan khusus, putusan sudah ada sejak 2018 dan belum sempat terlaksana, dengan pertimbangan khusus, yang diberlakukan bulan Oktober (2018) ada surat dari PB IDI yang menyatakan bahwa sanksi mulai berlaku," ujar Djoko dikutip dari Antara.

Ia memastikan bahwa pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan DokterTerawan tidak berkaitan dengan jabatan sebagai Menteri Kesehatan maupun Vaksin Nusantara yang menuai pro dan kontra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini