Hal itu dikarenakan saat ini IDI masih mempunyai kewenangan untuk memberikan surat kompetensi dokter dan surat tanda registrasi dokter.
Terdapat tiga hal yang menjadi alasan pemecatan.
Alasan pertama, dikarenakan praktik “cuci otak” yang dilakukan oleh Terawan. MKEK menganggap Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada tahun 2018 lalu.
Kemudian MKEK menyebut bahwa Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022.
Alasan kedua mengapa Terawan dipecat, adalah karena ia aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai. Dalam beberapa kesempatan Terawan gencar mempromosikan vaksin tersebut, bahkan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
Yang ketiga yaitu, Manuver Terawan membentuk Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasan Terawan dipecat.
MKEK menganggap aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur. MKEK bahkan menemukan surat edaran PDSRKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia) yang menginstruksikan agar para anggota organisasi ini tidak menghadiri acara IDI.