"Setelah api padam di TKP, seorang saksi menemukan pecahan botol marjan yang ada sumbunya," jelas Kanit Reskrim.
Atas kejadian tersebut, pemilik kos-kosan yang tidak tau apa-apa merasa trauma ketakutan.
Kerugian yang dialami dia akibat kejadian tersebut sebesar lebih kurang Rp 5 juta. Selanjutnya pemilik kosan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah tersangka ditangkap, RA dan barang bukti diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada