Curhat Amalia Fujiawati Saat Jadi Istri dan Dipoligami Bambang Pamungkas: Tahu Diri Jadi Istri Kedua

Pengakuannya tersampaikan, ketika menghadiri podcast Channel YouTube Orami Entertainment beberapa bulan lalu.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:21 WIB
Curhat Amalia Fujiawati Saat Jadi Istri dan Dipoligami Bambang Pamungkas: Tahu Diri Jadi Istri Kedua
Amalia Fujiawati [Instagram/@yuniamalia] Bukan Minta Dinafkahi, Istri Bambang Pamungkas Minta Pengakuan Anak

SuaraRiau.id - Mantan istri Bambang Pamungkas (bepe), Amalia Fujiawati pernah memberi pengakuan bahwa saat masih menjadi istri atau poligami, pesepak bola itu tidak adil.

Pengakuannya tersampaikan, ketika menghadiri podcast Channel YouTube Orami Entertainment beberapa bulan lalu.

Ia menyadari posisinya sebagai istri kedua Bepe dan tak menuntut banyak perlakuan suaminya itu.

Namun tak bisa dipungkiri, Bambang Pamungkas tak bisa adil terhadap dirinya dan lebih condong pada istri pertama.

Baca Juga:Mantan Istri Ungkap Bambang Pamungkas Tak Berlaku Adil Selama Poligami

"Saya siap tahu diri sebagai istri kedua karena saya tu membuktikannya tu dalam nafkah lahir dan batin. Ibarat kata saya cuma 10/15% yang istri pertamanya 85 itu saya tidak bermasalah," ungkapnya ketika ketika ditanya Liza M Djaprie dalam Channel YouTube Orami Entertainment yang dikutip .

Sementara ia pun harus rela mengalah jika dalam pembagian nafkah lahir dan batin tidak mendapatkan keadilan.

"Agar mas Bambang kalo ada di Islam kan tidak berdosa kan harus adil kan poligami itu. Sementara dia tidak bisa adil gitu lebih berat ke istri pertama," katanya.

Diketahui, Amalia Fujiawati bercerai dengan Bepe setelah menikah secara agama pada 2018 silam.

Namun kehidupan pernikahannya dengan Amalia Fujiawati berujung konflik.

Baca Juga:Poligami Berujung Saling Lapor, Mantan Istri Bongkar Kelakuan Bambang Pamungkas: Dia Tidak Bisa Adil

Sang mantan istri melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penelantaran anak pada Desember 2021.

Kemudian, Bepe melaporkan mantan istri sirinya itu pada 15 September 2021 dengan laporan pencemaran nama baik. Hal ini didasarkan pada Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini